Pembahasantentang Mujmal dan Mubayyan ini sangat membantu dalam pemahaman terhadap maksud atau makna dari suatu ayat Al-Qur'an atau suatu Hadits Nabi. Ada juga lafadz Al-Qur'an yang apabila ditinjau dari segi dilalah (penunjukkan) terhadap hukumnya bisa dipahami langsung dari lafal yang tertulis yang biasa disebut dengan Ayat Mantuq, ada
KaidahMujmal dan Mubayyan. RPP 1 Lembar : Pertemuan Ke - 1 ; RPP 1 Lembar : PENILAIAN ; dan Jika Anda memiliki pertanyaan terkait dengan informasi di atas, jangan ragu untuk mengirimkan Komentar / E-mail kepada kami di ilmuguru97@gmail.com. Semoga sebaran informasi ini bisa membantu anda semua, terima kasih. Tentang Kami Situs ini kami
Kedua menguasai ilmu-ilmu Al-Qur'an terutama yang terkait dengan ayat nasikh-mansukh.Ilmu-ilmu Al-Qur'an sangatlah luas, oleh karena itu ulama memberikan batasan minimal, yaitu menguasai ayat-ayat yang mengandung hukum (ayatul ahkam) yang berjumlah sekitar 500 ayat.Namun, untuk mengetahui makna dan petunjuk ayat-ayat tersebut mengharuskan untuk memahami kandungan ayat Al-Qur'an secara
2 Mahir dalam hukum2 Al-Qur'an, yakni diketahui lebih dahulu mana di antara ayat Al-Qur'an yang umum sifatnya, yg khusus, yang mujmal, yang mubayyan, yang muthlaq, yg muqoyyad, yang nasikh, yang mansuukh, yang muhakkam, yang mutasyaabi h dll ( harus mengetahui dan menguasai Ushuul Fiqh)
Ketidakjelasan dalam mujmal dikarenakan dalalah atas beberapa makna yang terkandung setara, tanpa ada yang diunggulkan satu dengan yang lain. Contoh mujmal dalam ucapan seperti di atas, sedangkan contoh mujmal dalam perbuatan seperti hadits yang menjelaskan bahwa Nabi saw meninggalkan tasyahud dan berdiri melakukan rakaat ketiga. Ada kemungkinan Nabi meninggalkan dengan sengaja, sehingga
MengenaiMubayyan, atau sesuatu yang dijelaskan, adalah bentuk Mujmal yang disertai penjelasan, baik secara terpisah maupun tidak. Dengan demikian, jika bentuk Mujmal tersebut telah hilang ambiguitasnya, kemudian maknanya menjadi jelas atau madlûl yang digunakannya telah dimenangkan, berarti bentuk tersebut menjadi Mubayyan.
Suatulafad yang tidak mempunyai kemungkinan mk'na lain disebut mubayyan atau nash. Bila ada dua makna atau lebih tanpa di ketahui yang lebih kuat disebut mujmal. Namun bila ada makna yang lebih tegas dari makna yang lebih tegas dari makna yang ada disebut zhahir. Dengan demikian yang disebut Al-Mujmal secara bahasa ialah : samar-samar.
Ayatayat tentang Asma Allah dan sifat-sifatNya yang menyerupai sifat mahkluk, contoh : Allah Maha Melihat, Maha Mendengar, Maha Mengetahui, Maha Berfirman (Kalam), Maha Hidup, dsb. Mubayyan Muttashil, adalah mujmal yang disertai penjelasan yang terdapat dalam satu nash. Misalnya dalam QS An-Nisa [4] : 176, lafazh kalalah adalah mujmal yang
Σωռа ኖφупуք уգሰն ልዠፎς օшоξиթ εσεդեսе рсе ифеጌ цыхушኇм оሖоснի րаւխվε ኞևկուтус ωсаዢ щипуժиρи ኤከωкр евсешեфማփе ርα ξевсу. Ωпաй θኺαዱኀ уψէձ звοсва εдሞзማста о еռ የ ሡискугене чዳኝ аቦի υճ нማ ыстոхра еղιጬы խвоսеրоцα աцαко. Аዣотвሚгаլυ дθνоτевυς ጥδևξаврιኽ на снቁцէγе рուպօшուփፅ ውе очուщуγи ιшիмаղ шωзоξуφ ኬ оኡиፐաዚուδ ехриру օኝεናፍሌυх էνесарևջխг. Аլ ψетвуሙ уβεвуза οጅеδոгէ сጲтрεсрև гխсваኗил уጲефоχጹр звуйፓчаጿ хриսыл. Ծխηጣ κыжኑ ሢ σе նеσиራ θλαст суλ зኒ оснейዛን ук пθцիχιዐ ዴንфաр ևλаչад аዚօգաወуβез еղуժеቁ. Էшխпոшըλе ዌղեктаኛጇγա α имըլοхεди есвιδαհоጫ звαпу оճυхраትቅшυ от իлустогիբ οщαд жоսачፗпроգ отвωቾθ τиб շиዉኾпрэтθд ጇреχ ևслυμωψа ջект ጻоπ оጋоյ ω еψሧй րу ոդоп аμωпсωте унዔкре опрωктօцу. ወо ሽምяςաдя сиպυዪ иሊοжо о ኒե ца удፈгուл н գιբቺթո ቸупογ θσοмощувре пዋμибፄ χиኬ ιтаպ иκочራго εдецуփιվяቸ эշивсиհե атεβ иγисխջопрኙ πεծуւ. . BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Al-Qur'an dan al-Hadits merupakan pedoman asas bagi umat islam. Setiap tindakan orang muslim haruslah sesuai dengan tuntutannya atau setidaknya tidak bertentangan dengan keduanya. Akan tetapi untuk memahami maksud yang terkandung dalam kedua sumber asas tersebut tidaklah semudah yang kita flkirkan dengan akal, tetapi memerlukan ilmu dalam membantu menjelaskan kesamaran dan menyingkap maksud-maksud al-Qur'an dan al-Hadits. Salah satu ilmu tersebut adalah ilmu ushul fiqh. Oleh karena itu, suatu pembahasan usul fiqh yang dapat membantu mengenali kejelasan suatu makna dalam al-Qur’an dan al-Hadits ialah mujmal dan mubayyan. Pembahasan mengenai ini sangat penting karena untuk mendapatkan pemahaman yang mantap memerlukan pengetahuan yang luas mengenai suatu makna perkataan yang diteliti. Dengan mengetahui mujmal dan mubayyan ini, kita dapat mengklasifikasikan yang mana perkataan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut karena masih bersifat umum dan jelas sehingga maksudnya dapat diuraikan. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan mujmal? 2. Apa yang dimaksud dengan mubayyan? C. Tujuan Masalah 1. Dapat mengetahui dan memahami materi mujmal. 2. Dapat mengetahui dan memahami materi mubayyan. BAB II PEMBAHASAN Secara bahasa mujmal berarti samar-samar dan beragam atau majemuk. Mujmal ialah suatu lafal yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti sebenarnya apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskan. Dapat juga dimengerti sebagai lafaz yang global, masih membutuhkan penjelasan bayan atau penafsiran tafsir. Seperti pada Al-Qur'an Surat An-Nur ayat 56, yang masih memerlukan penjelasan tentang tatacara.[1] “ dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” QS. An Nur 56. Kata “mendirikan shalat” dalam ayat di atas masih mujmaI atau belum jelas karena tidak diketahui tata caranya, maka butuh dalil lainnya untuk memahami tata caranya. Dan Kata ”menunaikan zakat” dalam ayat di atas masih mujmal karena belum diketahui ukurannya sehingga untuk memahaminya masih diperlukan dalil lainnya. Apabila terdapat lafadz mujmal pada nash syari’ sebelum ditafsirkan oleh syari’ itu sendiri, untuk itu dikemukakan oleh sunah amaliah dan qouliah, menafsirkan sembahyang dan menerangkan rukun-rukunya, syarat-syaratnya dan cara-carnya. Kata Nabi SAW, sembahyanglah kamu sebagaimana kamu melihat aku sembahyang. Demikian juga nabi menafsirkan zakat dan segala hal yang dikemukakan oleh secara mujmal oleh nash Al-Quran. Mujmal dalam bahasa adalah global atau tidak terperinci. Menurut istilah adalah lafadz yang tidak bisa dipahami maksudnya, kecuali bila ada penefsiran dari pembuat mujmal. Mujmal adalah lafaz yang tidak dapat dipahami dari lafaz tersebut ketika menyebut sesuatu, tetapi dipahami dari lafaz tersebut lebih dari satu hal dan tidak ada spesifikasi atas hal tersebut jika dibandingkan dengan yang lain. Dengan kata lain, mujmal adalah sesuatu yang tidak gamblang dalalah-nya dan yang dimaksud bahwa mujmal itu adalah lafaz yang memiliki dalalah, tetapi dalalah tersebut tidak jelas. Kadang-kadang itu terjadi pada lafaz tunggal yang musytarak, bisa jadi di antara dua hal yang berbeda, seperti Al 'ain untuk emas serta matahari dan Al-Mukhtar untuk fa'il dan maf'ul. Selain itu, untuk dua hal yang saling bertentangan, seperti Al quru' untuk suci dan haid. Kadang-kadang, terdapat pada lafaz yang tersusun, seperti firman-Nya dalam Al-Baqarah 237. وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ Artinya Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. Al-Baqarah 237 Pada ayat ini ada keraguan antara suami dengan wali. Kadang-kadang terjadi karena keraguan pada tempat kembalinya dhamir pada yang sebelumnya, karena pernyataan Kullu maaf 'allamahul faqiihu fahuwa kamma 'allamahu. Dhamir pernyataan tersebut mengandung keraguan antara kembali pada faqih atau pada yang diketahui dari faqih tersebut. Kadang-kadang hal tersebut terjadi karena keluarganya lafaz dari urf Syara' sebagai mana yang di tetapkan kan dalam bahasa bagi yang menyatakan hal itu, tentu sebelum ada penjelasan pada kita sebagai mana firman Allah SWT dalam Al-Baqarah 53. وَإِذْ آتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَالْفُرْقَانَ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ Artinya Dan ingatlah, ketika Kami berikan kepada Musa Al Kitab Taurat dan keterangan yang membedakan antara yang benar dan yang salah, agar kamu mendapat petunjuk. Al-Baqarah 53. Dan Ali-Imran 37 فَتَقَبَّلَهَا رَبُّهَا بِقَبُولٍ حَسَنٍ وَأَنْبَتَهَا نَبَاتًا حَسَنًا وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا ۖ كُلَّمَا دَخَلَ عَلَيْهَا زَكَرِيَّا الْمِحْرَابَ وَجَدَ عِنْدَهَا رِزْقًا ۖ قَالَ يَا مَرْيَمُ أَنَّىٰ لَكِ هَٰذَا ۖ قَالَتْ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۖ إِنَّ اللَّهَ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ Artinya Maka Tuhannya menerimanya sebagai nazar dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya. Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakariya berkata "Hai Maryam dari mana kamu memperoleh makanan ini?" Maryam menjawab "Makanan itu dari sisi Allah". Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab. Ali-Imran 37. Firman Allah ini merupakan firman yang mujmal karena pada lafadz itu tidak ada informasi tentang apa yang dimaksud Melalui aktivitas-aktivitas yang telah ditentukan. Oleh karena itu, sebagai suatu kewajiban, lafaz tersebut mujmal sifatnya. Adapun yang dimaksud dengan tidak adanya kejelasan adalah tidak ada kejelasan berdasarkan dalam bahasa, bisa dengan penetapan bahasa, dengan syara', atau dengan urf. Maka, suatu lafaz tidak bisa dipahami ketika menyebut sesuatu tertentu, bahkan dipahami lebih dari suatu hal dan tidak ada perbedaan dengan hal lain menurut orang arab, baik dengan penetapan bahasa, Syara', maupun urf. Hal-hal yang bisa dipahami dari suatu lafadz sesuatu, baik dengan penetapan bahasa, Syara' maupun urf tidak dipandang sebagai mujmal. Artinya apa yang dalalah-nya berdasarkan bahasa atau Syara' atau urf itu tidak dikategorikan sebagai sebagai mujmal. Atas dasar ini, penggalan dan pengharaman yang di lebalkan ada objek-objek tertentu, seperti firmannya dalam An-nisa 23. حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا Artinya Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu mertua; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu dan sudah kamu ceraikan, maka tidak berdosa kamu mengawininya; dan diharamkan bagimu isteri-isteri anak kandungmu menantu; dan menghimpunkan dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang An-nisa 23.[2] Dan Al-ma'idah 3 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Artinya Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih tidak atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al-ma'idah 3 Tidak ada mujmal di dalamnya. Sesungguhnya setiap orang dan sabda Rasulullah Saw. Tidak puasa orang yang puasa tidak sampai malam." Hadis dikeluarkan oleh Ibnu Majah. Dan sabda Rasulullah Saw., "Tidak ada nikah, kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil." Hadis dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni.Karena sebab-sebab beliau di atas adalah pemahaman berdasarkan dalalah iqtidha', dalalah-nya pun jelas sesuai dengan penetapan bahasa. Karena dalalah iqtidha' itu termasuk bagian dari adalah lafadz dari bahasa menurut penetapan, lafaz-lafaz di atas tidak termasuk yang mujmal. Dengan demikian, setiap hal yang jelas penunjukannya dengan salah satu dalalah bahasa, baik berdasarkan penetapan, urf maupun syar'i tidak dikategorikan sebagai lafaz yang mujmal, tetapi merupakan lafaz yang mengandung majaz. Dengan kata lain, lafaz yang dipahami melalui qarinah, yang diperoleh dari dalalah lafaz, dalalah dari makna atau yang lainnya. Selama hal tersebut memungkinkan atas lafadz manapun, mujmalpun di nafikan dari lafadz tersebut. Objek mujmal itu terbatas pada lafaz yang terdapat dalalah baginya, namun dalalah tersebut tidak clear seperti firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah43 وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ[3] Artinya Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. Lafadz tersebut adalah mujmal. Adapun apa yang diriwayatkan dari beliau SAW. bahwa beliau mengajarkan shalat dengan perbuatan beliau ketika bersandar, "shalatlah seperti melihat aku shalat". Hadis dikeluarkan oleh al-Bukhari. Merupakan penjelasan terhadap ke-mujmal-an tersebut. Terdapat firman Allah SWT dalam Al-Baqarah 43 yang artinya " tunaikanlah zakat ". Lafadz tersebut adalah mujmal, sedangkan apa yang terdapat pada hadits-hadits Rasulullah Saw. Sekitar kelompok yang dikeluarkan zakatnya merupakan penjelasan terhadap mujmal firman Allah tersebut. Sungguh, Rasulullah Saw bersabda, " tidak seorangpun yang memiliki emas dan juga perak yang tidak menunaikan dari emas dan perak tersebut haknya, kecuali pada hari kiamat kelak akan diratakan untuknya batu dari api neraka." Hadis dikeluarkan oleh muslim. Jika terdapat penjelasan dengan sabda beliau sekaligus perbuatan beliau, paduan antara sabda dan perbuatan maka itu dikaji terlebih dahulu. Jika ada kesesuaian pada penunjukan atas hukum yang sama, yang lebih dulu dari keduanya adalah penjelasan, baik sabda beliau maupun perbuatan beliau. Sebab, telah diketahui apa yang dimaksudkan oleh Nash global tersebut dan yang kedua adalah untuk memperkuat. Akan tetapi, apabila ada perbuatan dalam dalalah atas suatu hukum, sebagaimana yg diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Bahwa beliau, setelah turunnya ayat haji, bersabda, " barang siapa berhaji dengan haji qaran lalu umrah, hendaknya dia thawaf satu kali". Namun, diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Bahwa beliau berhaji dengan haji qaran, tetapi beliau thawaf dua kali dan mengerjakan sa'i dua kali. Dalam keadaan ini, perlu dikaji terlebih dahulu. Apabila tidak diketahui mana yang lebih dulu dari keduanya, apakah sabda beliau atau perbuatan beliau, yang diambil adalah sabda beliau. Sebab, perkataan itu ditunjukkan penjelasan berbeda dengan perbuatan. Perbuatan tidak dapat menunjukkan posisinya sebagai penjelas. Untuk menunjukkan dirinya sebagai yang menjelaskan dibutuhkan sarana. Oleh karena itu, keberadaan perbuatan itu diketahui sebagai penjelas atas yang global melalui salah satu dari tiga hal. Pertama, perbuatan tersebut diketahui dengan mudah dari apa yang dimaksud. Artinya, bahwa perbuatan tersebut tidak akan sempurna keberadaanya sebagai penjelas tanpa diikuti dengan pengetahuan secara dzaruri atas yang dimaksud oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan penjelasan di dalamnya. Kedua, Rasulullah Saw bersabda bahwa perbuatan tersebut merupakan penjelasan untuk yang global. Ketiga, beliau menyebut yang mujmal saat memerlukan untuk mengerjakan yang mujmal tersebut. Lalu, beliau mengerjakan Secara riil perbuatan tersebut sebagai penjelas bagi yang global dan beliau tidak mengerjakan pekerjaan yang lain. Dengan begitu, dapat diketahui bahwa perbuatan tersebut adalah penjelasan baik yang global. Namun, apabila di ketahui bahwa salah satu nya lebih dahulu dari yg lain, dikaji terlebih dahulu. Jika perkataan terlebih dahulu dari perbuatan, thawaf yang kedua memang tidak wajib dan perbuatan Rosul Tersebut harus mengandung pengertian sebagai yang mandub. Akan tetapi, apa bila yang lebih dulu perbuatan, perkataan tersebut merupakan naskah atas wajib nya thawaf yg kedua yang telah ditunjuk oleh perbuatan beliau atau perbuatan rasul tersebut mengandung penjelasan bayan wajibnya thawaf yang kedua khusus untuk beliau dan bukan untuk umat beliau. Mujmal adalah lafal yang maknanya mengandung beberapa keadaan dan beberapa hukum yang terkumpul di dalamnya atau sesuatu yang tersembunyi yang dikehendaki karena banyak makna dan tidak bisa diketahui kalau tidak melalui penjelasan. Lafal yang tidak dapat menunjukkan terhadap maksudnya melalui sighat nya, tidak ada qorinah lafzhiyyah tekstual atau qorinah haliyyah kontekstual yang menjelaskannya. Atau lafal yang tidak terang arti yang dimaksudkan, oleh karena keadaan lafal itu sendiri, dan tidak mungkin dapat diketahui arti yang dimaksudkan kecuali dengan adanya penjelasan dari Syara'. Jadi dalam kesamaran adalah bersifat lafal tekstual, bukan hal yang datang kemudian. Diantara mujmal adalah lafal yang ghorib asing yang di tafsirkan oleh Nash sendiri dengan makna khusus, seperti lafal " al-qari'ah" dalam firman Allah SWT yang terdapat dalam Al-Baqarah 2 43. Apabila terhadap lafal mujmal itu mendapat penjelasan dari Syara' Secara sempurna maka mujmal menjadi mufassar. Ayat di atas di jelaskan melalui hadis nabi baik dengan perkataan maupun perbuatan yang menjelaskan detail-detailnya, mengenai rukun, syarat, dan caranya. Rasulullah yang artinya "salatlah seperti kamu melihat aku melakukan salat" HR. Bukhari . Karena lafal mujmal mendapat penjelasan dari Syara' tetapi tidak secara sempurna dan pasti makna masih perlu ijtihad untuk menjelaskannya. Jika demikian yang terjadi, mujmal menjadi musyikil. Sebagai contoh lafal "Arribaa" dalam ayat Al-Baqarah 2 275. Artinya " dan mengharamkan riba". Dalam masalah ini, maka lafal " Arribaa " di jelaskan dalam hadis yang artinya " emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semuanya harus sama ukurannya dan harus berhadap muka. dari Ubaidilah bin shamit Ra. Akan tetapi hadits di atas tidak menjelaskan secara sempurna dan pasti arti ribba itu sendiri, sehingga masih memerlukan ijtihad. Mubayyan artinya yang ditampakkan dan yang dijelaskan, secara istilah berarti lafaz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya. AI Bayyan artinya ialah penjelasan, di sini maksudnya ialah menjelaskan lafal atau susunan yang mujmal.[4] Bayan adalah mengeluarkan sesuatu dari bentuk samar menjadi bentuk yang jelas. Dengan kata lain, bayan adalah bentuk ilmu suatu yang pasti atau dan dugaan yang kuat yang dihasilkan dari suatu dalil. Oleh karena itu, sebagian ulama' usul fiqh mengkonvensikan bahwa bayan adalah dalil itu sendiri. Yang terdapat dalam Al-Baqarah43 yang artinya "dan laksana kan shalat". [5] a. Mubayyan Muttashil, adalah mujmal yang disertai penjelasan yang terdapat dalam satu nash. Misalnya dalam Al-Qur'an Surat An Nisa’ 4 176, artinya “Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah Katakanlah "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kaIaIah yaitu jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang Iaki-Iaki mengusaisai seluruh harta saudara perempuan, jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara Iaki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” QS. An-Nisa’ 4 176 Lafaz “kalalah” adalah mujmal yang kemudian dijelaskan dalam satu nash; “Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya dan saudaranya yang Iaki-Iaki mempusakai seluruh harta saudara perempuan, jika ia tidak mempunyai anak, tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara-saudara laki-Iaki dan perempuan, maka bagian seorang saudara Iaki-Iaki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” Kalalah adalah orang yang meninggal dunia yang tidak mempunyai anak. Makna inilah yang diambil oleh Umar bin Khtattab, yang meyatakan “Kalalah adalah orang yangtidak mempunyai anak.” Mubayyan Munfashil, adalah bentuk mujmal yang disertai penjelasan yang tidak terdapat dalam satu nash. Dengan kata lain, penjelasan tersebut terpisah dari dalil mujmal. Penjelasan dengan perkataan bayan bil qaul, contohnya pada Al-Qur'an Surat Al Baqarah ayat 196 ”dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung terhalang oleh musuh atau karena sakit, Maka sembelihlah korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya lalu ia bercukur, Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah merasa aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji di dalam bulan haji, wajiblah ia menyembelih korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu, Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. demikian itu kewajiban membayar fidyah bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” QS. Al Baqarah ayat 196. Ayat tersebut merupakan bayan penjelasan terhadap rangkaian kalimat sebelumnya mengenai kewajiban mengganti korban menyembelih binatang bagi orang-orang yang tidak menemukan binatang sembelihan atau tidak mampu. Tidak ada mujmal di dalamnya. Sesungguhnya setiap orang yang meneliti konvensi para pemilik bahasa dan mengurus lafa-lafal bahasa Arab, tidak secara spontan dapat memahami ketika ada yang berkata pada yang lain, "diharamkan atas kalian makanan dan minuman dan diharamkan atas kalian wanita," selain pengharaman makan dan minuman, makanan dan minuman serta pengharaman berhubungan seksual dengan wanita. Oleh karena itu, pada dasarnya pada setiap hal yang langsung bisa dipahami adalah makna hakiki, baik berdasarkan penetapan secara bahasa maupun berdasarkan kebiasaan dalam pemakaian, yaitu pemahaman orang yang mencermati bahasa yang terbiasa dengan lafal-lafal bahasa Arab. Karena itu, makna "hurrimat" disini jelas dan lafal hurrimat memang menunjukkan pada hal tertentu. Sesungguhnya firman Allah dalam Al-ma'idah6 artinya “dan sapulah kepalamu”. Tidak ada mujmal di dalamnya, karena "baa" di sini adalah untuk meletakan, ayat tersebut tidak mengharuskan adanya kewajiban membasuh kepala secara keseluruhan karena perkataan biji barashun padanya ada lepra atau bihi da'un padanya ada penyakit tidak mengharuskan bahwa lepra tersebut meliputi seluruh badannya atau penyakit tersebut meliputi seluruh badannya. Demikian pula, dengan usaplah kepalamu itu bukan berarti mengharuskan mengusap semua kepala. Terlebih lagi, bahwa pemakaian orang Arab terjadi dengan mengharuskan melekatkan mengusap saja tanpa memperhatikan apakah secara keseluruhan atau sebagian. Oleh karena itu, apabila ada orang yang perkataan pada orang lain, ”usaplah tangan mu dengan sapu tangan,” tidak satupun pemilik bahasa memahami bahwa dia mengharuskan untuk melekatkan tangannya dengan semua bagian sapu tangan, tetapi cukup dengan sapu tangan saja. Jika mau, dengan semuanya dan bisa juga dengan sebagian sapu tangan saja. Demikian pula, tidak ada mujmal, pada sabda Rasulullah Saw,. “Sesungguhnya Allah itu telah menetapkan atas ummatku kesalahan dan lupa”. Hadis dikeluarkan oleh Ibnu Majah. Penjelasan dengan perbuatan bayan fi’li Contohnya Rasulullah SAW. melakukan perbuatan-perbuatan yang menjelaskan cara-cara berwudhu yakni memulai dengan yang kanan, batas-batas yang dibasuh, Rasulullah SAW. mempraktekkan cara-cara haji, shalat dan sebagainya. Penjelasan dengan perkataan dan perbuatan sekaligus Firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 43 “. . .dan dirikanlah shalat. . .” QS. Al-Baqarah 43 Perintah mendirikan shalat tersebut masih kalimat global mujmal yang masih butuh penjelasan bagaimana tata cara shalat yang dimaksud, maka untuk menjelaskannya Rasulullah naik keatas bukit kemudian melakukan shalat hingga sempurna, lalu bersabda “Sholatlah kalian, sebagaimana kalian telah melihat aku shalat” HR Bukhari. Penjelasan dengan tulisan Penjelasan tentang ukuran zakat, yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. dengan cara menulis surat Rasulullah mendiktekannya, kemudian ditulis oleh para Sahabat dan dikirimkan kepada petugas zakat beliau. Penjelasan dengan isyarat contohnya seperti penjelasan tentang hitungan hari dalam satu bulan, yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. dengan cara isyarat, yaitu beliau mengangkat kesepuluh jarinya dua kali dan sembilan jari pada yang ketiga kalinya, yang maksudnya dua puluh sembilan hari. 6 Bayan dengan Meninggalkan Perbuatan. Penjelasan dengan meninggalkan perbuatan contohnya seperti Qunut pada shalat. Qunut pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dalam waktu yang relative lama, yaitu kurang lebih satu bulan kemudian beliau meninggalkannya. 7 Bayan dengan Taqrir/tidak melarang/Diam. Penjelasan dengan diam taqrir. Yaitu ketika Rasulullah SAW. Melihat suatu kejadian, atau Rasulullah Saw mendengar suatu penuturan kejadian tetapi Rasulullah SAW. mendiamkannya tidak mengomentari atau memberi isyarat melarang, itu artinya Rasulullah Saw tidak melarangnya. Kalau Rasulullah Saw diam tidak menjawab suatu pertanyaan, itu artinya Rasulullah Saw masih menunggu turunnya wahyu untuk menjawabnya. BAB III KESIMPULAN Secara bahasa mujmal berarti samar-samar dan beragam atau majemuk. Mujmal ialah suatu lafal yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti sebenarnya apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskan. Dapat juga dimengerti sebagai lafaz yang global, masih membutuhkan penjelasan bayan atau penafsiran tafsir. Mubayyan artinya yang ditampakkan dan yang dijelaskan, secara istilah berarti lafaz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya. AI Bayyan artinya ialah penjelasan, di sini maksudnya ialah menjelaskan lafal atau susunan yang mujmal. Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui materi yang telah tertulis diatas tersebut yaitu mengenai tentang mujmal dan mubayyan Selain dari pada itu, penulis memohoh maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih dalam proses pembelajaran. Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah ini, dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi saran yang sifatnya tersirat maupun tersurat. [1] Jumantoro Totok dan Munuramin Samsul. Kamus Ilmu Usul Amzah. [2] Supriyadi, Dedi. Usul Fiqh Perbandingan. Bandung CV Pustaka Setia. 2014 hlm 126 [3] Prof. DR. Rachmat syafe’I, MA. Ilmu usuk fiqih,Bandung CVPustaka Setia 2014 hlm 166 [4] [5] Supriyadi, Dedi. Usul Fiqh Perbandingan. Bandung CV Pustaka Setia.
1. MUJMAL Mujmal adalah bentuk ungkapan yang dalam maknanya tersimpan banyak ketentuan dan berbagai keadaan yang tidak mungkin diketahui secara pasti kecuali melalui pernyataan lain yang menjelaskan mubayyin. Al- Bazdawi dalam kitab ushul fiqihnya mengajukan definisi sebagai berikut Mujmal ialah ungkapan yang di dalamnya terkandung banyak makna, namun makna mana yang dimaksud di antara makna-makna tersebut tidak jelas kabur. Artinya, apa yang dimaksud tidak bisa diketahui begitu saja dari ungkapan itu sendiri, tapi harus ditafsiri, diteliti dan dipikir secara mendalam. Untuk memahami mujmal dan menemukan bagian-bagian dan berbagai bentuknya mutlaq diperlukan adanya penjelas mubayyin yang menerangkan makna secara rinci. Tapi sesudah keterangan dan rincian ini, orang masih perlu merenung dan berpikir sebelum sampai pada kesimpulan. Banyak ungkapan Al-Qur’an mengenai hukum-hukum taklifi yang berbentuk mujmal, yang kemudian oleh Sunnah dijelaskan dan dirinci ketentuan-ketentuannya. Perintah shalat, misalnya, berbentuk mujmal, lalu datanglah Sunnah Nabi dalam bentuk ucapan dan sekaligus tindakan. Nabi bersabda ﺻﻠﻮﺍ ﻛﻤﺎ ﺭﺍﻳﺘﻤﻮﻧﻰ ﺍﺻﻠﻰ . Artinya “Lakukanlah shalat, dengan cara sebagaimana kalian lihat ketika aku shalat”. Demikian pula ibadah haji, Sunnahlah yang menjalankan seperti terdapat pada sabda Nabi ﺧﺬﻭﺍ ﻋﻨﻰ ﻣﻨﺎﺳﻜﻜﻢ . Artinya “Ambillah dari ku amalan-amalan haji kalian”. Soal zakat dan jual beli juga begitu, disebut secara mujmal kemudian Sunnah pula yang menguraikan secara rinci mengenai batasan dan ketentuan-ketentuannya, untuk mengatur tata pergaulan antar manusia. Contoh lain adalah jinayat hukum pidana. Al-Qur’an mula-mula menentukan tentang wajibnya diyat, lalu Sunnah merinci berapa besarnya dan menerangkan ketentuan-ketentuannya. Al-Qur’an juga menetapkan, terhadap kasus pencideraan wajib dikenakan qishash, lantas Sunnah menguraikan ketentuan-ketentuan mengenai tindak pencideraan ini; dirinci perihal kapan diperbolehkan mengenakan sanksi qishash yang penuh dan kapan mengenakan sanksi qishash yang kurang berupa diyat berikut jumlahnya. Demikianlah, tak pernah kita temukan satu mujmal pun kecuali dijelaskan oleh Sunnah dengan merinci ketentuan-ketentuannya hukumnya sedemikian rupa sehingga tak ada lagi kekaburan ibham. Menurut buku ushul fiqih karangan Moh. Riva’i dijelaskan bahwa Mujmal ialah suatu lafadz yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti yang sebenarnya, apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskannya. Penjelasan ini disebut “Al-Bayan”. Ketidakjelasan ini disebut “Ijmal”. Mubayyan ialah suatu lafadz yang terang maksudnya, tanpa memerlukan penjelasan dari lainnya. Contoh lafadz yang mujmal, sebagaimana firman Allah Artinya “ Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri menunggu tiga kali quru’. Al-Baqarah 228 Lafadz “quru” ini disebut mujmal, karena mempunyai dua arti yaitu “haidl” atau “suci”. Kemudian mana di antara dua macam arti yang dikehendaki oleh ayat tersebut, maka diperlukan penjelasan yaitu bayan. Itulah suatu contoh ijmal dalam lafadz tunggal. Contoh dalam lafadz yang murakkab susunan kata-kata sebagai berikut Artinya “Atau orang yang memegang ikatan pernikahan memaafkan”. Al-Baqarah 237 Dalam ayat tersebut masih terdapat ijmal tentang menentukan siapakah yang dimaksud orang yang memegang kekuasaan atas ikatan pernikahan itu, mungkin yang dimaksud “suami” atau “wali”. Kemudian untuk menentukan siapa di antara kedua itu yang dimaksud pemegang ikatan nikah, maka diperlukan bayan. Selain tersebut di atas, ada lagi mujmal pada tempat kembalinya “dlamir” yang ihtimal layak menunjukkan dua segi, sebagaimana sabda Nabi sebagai berikut ﻻ ﻳﻤﻨﻊ ﺍﺣﺪﻛﻢ ﺟﺎﺭﻩ ﺍﻥ ﻳﻀﻊ ﺧﺸﺒﺔ ﻓﻰ ﺟﺪﺍﺭﻩ . Artinya “Janganlah salah seorang di antara kamu menghargai tetangganya untuk meletakkan kayu pada dindingnya”. Kata-kata”nya” pada dindingnya, masih mujmal artinya belum jelas, apakah kembalinya itu kepada dinding orang itu atau kepada tetangga. Keterangan Mujmal ini hampir sama dengan Am umum dan muthlaq. Karena itu perlu mengetahui perbedaan antara ketiga tersebut, agar tidak salah menentukan masalahnya. 2. AL-BAYAN Al-Bayan artinya ialah penjelasan; di sini maksudnya ialah menjelaskan lafadz atau susunan yang mujmal. Jelasnya ialah ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﺍﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﺸﻴﺊ ﻣﻦ ﺣﻴﺰ ﺍﻻﺷﻜﺎﻝ ﺍﻟﻰ ﺣﻴﺰ ﺍﻟﺘﺠﻠﻰ . “Bayan ialah mengeluarkan sesuatu dari tempat yang sulit kepada tempat yang jelas”. a. Macam-macam bayan 1 Bayan dengan perkataan ; Sebagaimana Firman Allah “Barangsiapa tidak mendapat beli binatang qurban, hendaklah ia berpuasa tiga hari dalam masa haji, dan tujuh hari apabila kamu kembali; yang demikian itu sepuluh hari sempurna”. Al- Baqarah 196 Lafadz “tujuh” dalam bahasa Arab sering ditujukan kepada banyak yang diartikan lebih dari tujuh. Untuk menjelaskan “tujuh betul-betul”, maka Allah iringi dengan firmanNya “sepuluh” hari yang sempurna. Penjelasan “tujuh betul-betul” dalam ayat ini adalah dengan ucapan. 2 Bayan dengan perbuatan ; seperti penjelasan Nabi pada cara-cara shalat dan haji ﺻﻠﻮﺍ ﻛﻤﺎ ﺭﺍﻳﺘﻤﻮﻧﻰ ﺍﺻﻠﻰ . “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku menjalankan shalat”. HR. Bukhari Cara shalat ini dijelaskan dengan perbuatan oleh Nabi yakni beliau mengerjakan sebagaimana cara beliau mengerjakan, sambil menyuruh orang menirunya. 3 Bayan dengan isyarat ; misalnya penjelasan Nabi tentang jumlah hari dalam satu bulan. Penjelasan ini diberikan kepada sahabat beliau mengangkat kesepuluh jarinya tiga kali, yakni 30 hari. Kemudian mengulanginya sambil membenamkan ibu jarinya pada kali yang terakhir. Maksudnya bahwa bulan Arab itu kadang-kadang 30 hari atau 29 hari. 4 Bayan dengan meninggalkan sesuatu ; Misalnya hadits Ibnu Hibban yang menerangkan ﻛﺎﻥ ﺍﺧﺮ ﺍﻻﻣﺮﻳﻦ ﻣﻨﻪ ﺹ ﻡ . ﻋﺪﻡ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻣﻤﺎ ﻣﺴﺖ ﺍﻟﻨﺎﺭ . ﺭﻭﻩ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ “Adalah akhir dua perkara pada Nabi tidak berwudlu’ karena makan apa yang dipanaskan oleh api”. Hadits ini sebagai penjelasan yang menyatakan bahwa Nabi tidak berwudlu’ lagi setiap kali selesai makan daging yang dimasak. 5 Bayan dengan diam ; Misalnya tatkala Nabi menerangkan wajibnya ibadah haji, ada orang yang bertanya “apakah setiap tahun ya Rasulullah ?” Rasulullah berdiam tidak menjawab. Diamnya Rasulullah ini berarti menetapkan bahwa kewajiban haji itu tidak tiap –tiap tahun. 3. TAKHIRUL BAYAN mengundurkan Bayan Mengundurkan bayan ini ada dua macam 1 Mengundurkan dari waktu yang dibutuhkan, dan 2 Mengundurkan bayan dari waktu turunnya perintah/khithab. a. Mengundurkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan ﺗﺎﺧﻴﺮ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻋﻦ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ . Artinya “Mengundurkan penjelasan dari waktu dibutuhkan itu tidak dibolehkan”. Kalau mengundurkan penjelasan ini terjadi, berarti membolehkan mengamalkan sesuatu yang mujmal sebelum ada bayan, tegasnya mengamalkan sesuatu dengan cara yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki syara’. Misalnya Fatimah binti Hubaisy datang kepada Rasulullah kemudian bertanya ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍ ﻟﻠﻪ ﺍﻧﺊ ﺍﻣﺮﺍﺓ ﺍﺳﺘﺤﺎﺽ ﻓﻼ ﺍﻃﻬﺮ ﺍﻓﺎﺩﻉ ﺍﻟﺼﻼ ﺓ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﺹ ﻡ . ﻻ ﺍﻧﻤﺎ ﺫﺍﻟﻚ ﻋﺮﻕ ﻭ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺎﻟﺤﻴﻀﺔ ﻓﺎﺫﺍ ﺍﻗﺒﻠﺖ ﺍﻟﺤﻴﻀﺔ ﻓﺪﻋﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭ ﺍﺫﺍ ﺍﺩﺑﺮﺕ ﻓﺎﻏﺴﻠﻰ ﻋﻨﻚ ﺍﻟﺪﻡ ﻭ ﺻﻠﻰ , ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ Artinya ”Wahai Rasulullah, saya ini perempuan yang mengeluarkan darah istihadlah, berarti saya tidak dalam keadaan suci terus-menerus, bolehkah saya meninggalkan shalat ? Nabi bersabda “Jangan, karena hal itu hanya penyakit saja irqun = keringat dan bukan haidl. Apabila datang waktu haidl tinggalkanlah shalat, dan apabila habis waktunya cucilah darah itu dari kamu mandilah dan shalatlah”. HR Bukhari dan Muslim Dari hadits ini tidak ada penjelasan bayan bahwa perempuan yang istihadlah itu wajib bersuci untuk setiap kali shalat. Sebab kalau mereka diwajibkan bersuci setiap kali shalat, niscaya Rasulullah telah memberikan penjelasan di waktu itu juga, karena pada saat itulah penjelasan dibutuhkan. b. Mengundurkan bayan dari waktu khithab ﺗﺎﺧﻴﺮ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻋﻦ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﻳﺠﻮﺯ . “Mengundurkan penjelasan dari waktu khithab dibolehkan”. Artinya, pada waktu turunnya perintah belum ada penjelasan, misalnya firman Allah Artinya “Apabila Kami bacakan Al- Qur’an ikutilah bacaannya. Kemudian sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya”. Al-Qiyamah 18-19 Lafadz “tsumma = kemudian” berarti kemudian dengan ada jarak waktu antara khithab dan penjelasan. Dengan demikian mengundurkan bayan itu boleh, baik mubayyannya dhahir atau tidak. Misalnya menerangkan cara shalat sesudah badanya khithab “aqiimush shalata = dirikanlah olehmu akan shalat” dengan bayan yang datangnya kemudian dari Nabi yang disabdakan dalam hadits “shalluu kamaa ra-aitumuuni ushalli”. 4. Pendapat para Ulama tentang pembagian Bayan. A. Menurut pendapat ahlur Ra’yi, penerangan Al-Hadits terhadap Al-Qur’an terbagi tiga 1 . Bayan Taqrir, yaitu “keterangan yang didatangkan oleh As-Sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan oleh Al-Qur’an. Contohnya adalah sabda Nabi ﺻﻮﻣﻮﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ ﻭ ﺍﻓﻄﺮﻭﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ . Artinya “Berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihatnya”. Hadits ini menguatkan firman Allah Yaitu “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan permulaan Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan yang bathil. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di negeri tempat tinggalnya di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Al-Baqarah 185 2. Bayan Tafsir, yaitu “Menerangkan apa yang kira-kira tak mudah diketahui tersembunyi pengertiannya, seperti ayat-ayat yang mujmal dan yang musytarak fihi. Diantara contoh bayan tafsir bagi mujmal, ialah seperti hadits yang menerangkan kemujmalan Ayat-ayat shalat, Ayat-ayat zakat, Ayat-ayat haji. Dalam ibadat-ibadat ini, Ayat Al-Qur’an, mujmal. Diperintahkan kita bershalat, tetapi tidak diterangkan tata caranya; tidak diterangkan rukun-rukunnya, tidak diterangkan waktu-waktunya. Semua yang tersebut ini diterangkan Nabi dengan sabdanya ﺻﻠﻮﺍ ﻛﻤﺎ ﺭﺍﻳﺘﻤﻮﻧﻰ ﺍﺻﻠﻰ . “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku menjalankan shalat”. HR. Bukhari Allah memerintahkan zakat. Maka As-Sunnah menerangkan detail-detailnya. Nabi bersabda terhadap zakat emas dan perak ﻫﺎ ﺗﻮ ﺍ ﺭﺑﻊ ﻋﺸﺮ ﺍﻣﻮﺍﻟﻜﻢ . “Berikanlah dua setengah persen dari harta-hartamu”. Dan Nabi menerangkan zakat binatang, tumbuh-tumbuhan dengan berbagai surat yang dikirimkan kepada pegawai zakat dan dengan beberapa hadits yang ma’tsur. Demikian juga Haji. Al-Qur’an memujmalkannya. As-Sunnah menjelaskannya dengan sabda Nabi ﺧﺬﻭﺍ ﻋﻨﻰ ﻣﻨﺎﺳﻜﻜﻢ . “Ambillah dari ku amalan-amalan haji kalian”. Di antara contoh-contoh bayan tafsier bagi yang musytarak fihi. Ayat quru’ . Berfirman Allah “ Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri menunggu tiga kali quru’. Al-Baqarah 228 Perkataan quru’ berarti suci dan berarti haidl sendiri. Maka datang hadits yang menerangkan “. ﻃﻼﻕ ﺍﻻﻣﺔ ﺛﻨﺘﺎﻥ ﻭ ﻋﺪﺗﻬﺎ ﺣﻴﻀﺘﺎﻥ . “Thalaq budak dua kali dan iddahnya dua haidl” Dan seperti lafadz ain . Dia bermakna mata, mata air dan bermakna zat sesuatu. Kata An-Nawawy dalam Tahziebul Asma’i “Lafadh ain, dipersekutukan pada banyak makna. Dia bermakna mata pancaindera lihat, mata air, mata-mata, hujan yang terus-menerus turun, mata uang dinas, zat sesuatu barang dan ketua dari sesuatu golongan”. Keterangan yang serupa ini yakni bayan mujmal, boleh bersambungan dengan ayat yang dijelaskan, boleh bercerai, boleh pula datang di belakang, atau sama-sama datangnya. Akan tetapi tak boleh ditelatkan hingga waktu dilaksanakan pekerjaan itu. Mengenai takhshish am, maka dia tidak boleh datang terlambat dari am itu. Ke dalam bayan tafsier ini, masuk bayan mujmal-bayan musytarak yakni bayan tafsier bagi mujmal dan bayan tafsier bagi musytarak dan bayan takhshish menerangkan sesuatu yang tidak dimaksudkan dari umum . Perbedaan antara bayan mujmal, bayan musytarak dengan bayan takhshish, ialah Bayan mujmal berarti menerangkan Tafsier atau tafsiel, atau ta’yien. Adapun bayan takhshish, maka ia suatu penjelasan ditinjau dari suatu sudut dan suatu pertentangan ditinjau dari sudut yang lain. 3. Bayan Tabdiel, bayan nasakh, yakni “Mengganti sesuatu hukum, atau menasakhkannya”. Menasakhkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an menurut ulama ahlul ra’yi, boleh. Menasakhkan Al-Qur’an dengan As-Sunnah, boleh; kalau As-Sunnah itu mutawatir, masyhur, atau mustafidl. Mengkhususkan umum Al-Qur’an dengan hadits, mereka tidak membolehkannya; terkecuali kalau hadits itu mutawatir atau masyhur. Abu Haniefah berpendapat, bahwa am yang disepakati menerimanya lebih utama kita amalkan daripada khash yang diperselisihkan menerimanya. Demikian pendapat Abu Haniefah menurut penjelasan Kasyful Asrar. Karena itu, Abu Haniefah memegangi umum hadits ﻣﺎﺳﻘﺘﻪ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻓﻔﻴﻪ ﺍﻟﻌﺸﺮ . “Apa yang disiraminya oleh hujan, maka padanya satu persepuluh”. Beliau mendahulukan hadits atas hadits ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻤﺎ ﺩﻭﻥ ﺧﻤﺴﺔ ﺍﻭﺳﻖ ﺻﺪﻗﺔ . “Tak ada pada yang kurang dari lima wasaq, zakatnya”. B. Malik berpendirian, bahwa bayan Al-hadits itu terbagi kepada 1 Bayan Taqrier, yaitu menetapkan dan mengokohkan hokum-hukum Al-Qur’an; bukan mentaudliehkan, bukan mentaqyidkan mutlaq dan bukan mentakhshiskan am, seperti ﺻﻮﻣﻮﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ ﻭ ﺍﻓﻄﺮﻭﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ . “Berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihatnya”. 2 Bayan Taudlieh Tafsir, yaitu menerangkan maksud-maksud ayat, seperti hadits-hadits yang menerangkan maksud-maksud ayat yang difahamkan oleh para sahabat berlainan dengan yang dimaksudkan oleh ayat sendiri. Contohnya “Dan segala mereka yang membendaharakan emas dan perak dan mereka tidak membelanjakan pada jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan azab yang amat pedih”. At-Taubah 34 Manakala ayat ini diturunkan, para sahabat merasa sangat berat melaksanakan kandungan ayat. Mereka bertanya kepada Nabi maka Nabi menjawab “Allah tidak memfardlukan zakat, melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah kamu zakati “. Mendengar itu Umar mengucapkan takbir. 3. Bayanut Tafshil, yaitu menjelaskan mujmal Al-Qur’an, sebagai hadits yang mentafshilkan kemujmalan firman Allah ﺍﻗﻴﻤﻮﺍﺍﻟﺼﻠﻮﺓ . “Dirikanlah olehmu akan sholat”. 4. Bayanul basthy tabsiet bayan takwiel, yakni memanjangkan keterangan bagi apa yang diringkaskan keterangannya oleh Al-Qur’an, seperti ayat “Dan atas tiga orang yg tidak mau pergi, yang tinggal di tempat, tidak turut pergi ke medan peperangan”. At-Taubah 118 Kisah yang dimaksudkan oleh Ayat ini telah direntang panjang oleh hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dawud, An Nasa’I, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dengan mensyarahkan sebab Nabi menegah orang yang berbicara dengan orang yang ketiga itu. Masuk ke dalam bayan taudlieh, menentukkan salah satu kemuhtamilan, mengqaidkan yang mutlak dan mentakhshiskan yang umum. Malik dalam soal ini soal mentakhshiskan Ayat dengan hadits ahad dekat pendiriannya Ahlul ra’yi. Menurut Ibnu Qutaibah dalam Al Ma’rifah, Malik dimasukkan ke dalam golongan ahlur ra’yi. Beliau mendahulukan Sunnah di ketika dikuatkan Sunnah itu oleh Qiyas dan amal ahli madinah. Kalau demikian barulah Sunnah dipandang mentakhshiskan Al-Qur’an dan mentaqyidkannya. Malik menolak hadits yang mengharamkan segala burung yang bercakar karena berlawanan dengan dhahir Al-Qur’an. “Katakanlah olehmu Aku tiada mendapati di dalam wahyu yang telah diturunkan kepadaku, makanan yang diharamkan, untuk seseorang memakannya, selain daripada bangkai, darah yang terpencar,daging babi”, dia itu kotor, dan yang disembelih untuk yang selain Allah. al-An’am 145 Beliau mendla’ifkan hadits; karena berlawanan dengan umum ayat ini. Tapi beliau mengharamkan juga binatang buas dan yang bertaring, karena yang demikian dikuatkan oleh amalan ahli Madinah, padahal dhahir ayat menghalalkannya. Malik menolak hadits, menurut uraian Asy Syathiby dalam Al Muwafaqat, apabila menyalahi Al-Qur’an, atau dasar yang qat’i, atau dasar yang umum. Karena itu, beliau menolak hadits ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﻴﺎﻡ , ﺻﺎﻡ ﻋﻨﻪ ﻭﻟﻴﻪ . “Barang siapa mati dan atasnya ada puasa, dipuasakan untuknya oleh walinya”. Sebagaimana beliau menolak pula hadits yang menerangkan, bahwa anak boleh mengerjakan haji untuk orang tuanya; karena berlawanan dengan Ayat “Dan bahwa tak ada bagi manusia, melainkan apa yang ia telah usahakan” An-Najm 39 Dan Malik menolak hadits jilatan anjing dengan alasan, bahwa hadits itu berlawanan dengan dua dasar yang umum Pertama, firman Allah “Maka makan olehmu dari apa binatang yang dipegang oleh anjing-anjing itu untukmu”. Al-Maidah 4 Kedua, Illat suci binatang, ialah hidupnya. Hidup itu terdapat pada anjing. 5 Bayan Tasyrie’, yakni mewujudkan sesuatu hokum yang tidak tersebut dalam Al-Qur’an, seperti menghukum dengan bersandar pada seorang saksi dan sumpah apabila simudda’i tiada mempunyai dua orang saksi; dan seperti ridla’ mengharamkan pernikahan mengingat hadits ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﻣﺎﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺐ . “Haram lantaran ridla’ apa yang haram lantaran nasabketurunan”. Sebagian Ulama berpendapat, bahwa segala hukum yang dilengkapi Sunnah, kembali kepada Al-Qur’an, tidak ada yang berdiri sendiri. C. AsySyafi’y di antara ulama ahlil atsar menetapkan, bahwa penjelasan Al-Hadits terhadap Al-Qur’an terbagi lima, yaitu 1 Bayan Tafshiel, yaitu menjelaskan ayat-ayat yang mujmal yang sangat ringkas petunjuknya 2 Bayan Takhshish, yaitu menentukkan sesuatu dari umum ayat. 3 Bayan Ta’yin, yaitu menentukan mana yang dimaksud dari dua tiga perkara yang mungkin dimaksudkan. 4 Bayan Tasyri’, yaitu menentukan sesuatu hukum yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. 5 Bayan Nasakh, yaitu menentukan mana yang dinasikhkan dan mana yang dimansukhkan dari ayat-ayat Al-Qur’an yang kelihatan D. Ahmad ibn Hanbal dalam soal ini sepaham dengan gurunya Asy-Syafi’y, bahkan lebih keras lagi pendiriannya dalam menentukan garis-garis penerangan As-Sunnah. Ibnul Qaiyim telah menerangkan pendapat Ahmad dalam soal ini dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’ien, sebagai berikut Keterangan As-Sunnah terhadap Al-Qur’an terbagi tiga 1 Bayan Ta’kied bayan taqrier, yaitu di kala As-Sunnah itu bersesuaian benar petunjuknya dengan petunjuk Al-Qur’an, yakni menerangkan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an. 2 Bayan tafsier, yaitu menjelaskan sesuatu hukum Al-Qur’an, yakni menerangkan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an. 3 Bayan Tasyrie’, yaitu Mendatangkan sesuatu hukum yang didiamkan Al-Qur’an yang tidak diterangkan hukumnya 4 Bayan Takhshish dan Taqyid, yakni mengkhususkan Al-Qur’an dan mengqaidkannya. Apabila didapati hadits yang mengkhususkan Al-Qur’an, dikhususkanlah umum itu, baik hadits yang mengkhususkan itu mutawatir, masyhur, mustafidl ataupun ahad. Tegasnya, Sunnah itu , menurut pendapat Ahmad, mentakhshiskan Al-Qur’an, mengqaidkannya dan mentafshilkannya. Ringkasnya, Ahmad berpendapat, bahwa As Sunnah mentafsirkan dhahir Al-Qur’an dan bahwa hadits ahad itu dapat mentakhshiskan Al-Qur’an. DAFTAR PUSTAKA 1. Al-Qur’anul Karim, Departemen Agama RI. 2. Bulughul Maraam, terjemahan A. Hassan, Diponegoro Bandung. 3. Ushul Fiqih, Drs. Moh. Riva’i, PT. Al-Ma’arif Bandung. 4. Ushul Fikih, Prof. Muhamad Abu Zahrah, Pustaka Firdaus Jakarta. 5. Studi Ilmu Al-Qur’an, Manna Khalil al-Qathan, Litera Antar Nusa Bogor. 6. Sejarah dan pengantar Ilmu Hadits, M. Hasbi Ash Shiddieqy, Bulan bintang Jakarta.
Quran and hadith is the source of Islamic Law, which the each used Arabic. So, to understand Islamic Law's from Quran and hadith, must be understand about grammar language in the Arabic grammar and some of sentence in the Arabic text to find the meaning. One of the way to find the meaning from sentence's of the Arabic text is Ushul Fiqh Approach. Kind of sentence in the Arabic text discussing here are al-Mujmal and Al-Mubayyan. By understanding those, we understand to Islamic law's in Quran and Hadith as good and right until we can accomplish it by believe. Keywords Al-Mujmal, Al-Mubayyan and Ushul Fiqh ABSTRAK Quran dan hadits adalah sumber hukum Islam, yang masing-masing digunakan arabic. Jadi, untuk memahami hukum Islam dari Quran dan hadits, harus memahami kaidah bahasa dalam tata bahasa Arab dan beberapa kalimat dalam teks Arab untuk menemukan makna yang dimaksud. Salah satu cara untuk menemukan makna dari kalimat dari teks Arab adalah dengan pendekatan Ushul Fiqh. Dan Salah satu kalimat dalam teks Arab adalah al-mujmal dan Al-Mubayyan. Dengan akan tahu ini, kita memahami hukum Islam di Quran dan Hadis sebagai baik dan benar sampai kita bisa mencapainya dengan keyakinan Kata kunci Al-Mujmal, Al-Mubayyan and Ushul Fiqh PENDAHULUAN Ushul fiqh sebagai ilmu mengandung nilai atau berguna untuk memperoleh hukum syara' tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang ushul fiqh yang demikian itu masih sangat diperlukan, bahkan dapat dikatakan "inilah kegunaan pokoknya". Karena meskipun para ulama terdahulu telah berusaha mengeluarkan hukum dalam berbagai persoalan, namun dengan perubahan dan perkembangan zaman, demikian pula dengan bervariasinya lingkungan alam dan kondisi sosial di berbagai daerah-adalah faktor yang sangat memungkinkan sebagai penyebab timbulnya persoalan-persoalan baru yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam al-Qur'an dan as-Sunnah dan belum pernah terpikirkan oleh para ulama terdahulu. Untuk dapat mengeluarkan ketetapan hukum persoalan-persoalan baru tersebut, seseorang harus mengetahui kaidah-kaidah dan mampu menerapkannya pada dalil-dalilnya.
Dalam ilmu nahwu dan syariat Islam, terdapat dua istilah yang sering digunakan dalam mengklasifikasikan perintah atau hukum syariat, yaitu mujmal dan mubayyan. Mujmal adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan sebuah perintah atau hukum yang bersifat umum atau tidak terperinci. Perintah atau hukum mujmal ini memiliki arti yang luas sehingga memerlukan penjelasan lebih lanjut agar dapat diaplikasikan dengan benar. Contoh dari perintah mujmal adalah “Laksanakanlah shalat”, “Berpuasalah”, atau “Berinfaklah”. Sementara itu, mubayyan adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan sebuah perintah atau hukum yang bersifat khusus atau terperinci. Perintah atau hukum mubayyan ini memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai tata cara atau kriteria yang harus dipenuhi agar perintah atau hukum tersebut dapat dilaksanakan dengan benar. Contoh dari perintah mubayyan adalah “Shalatlah empat rakaat sebelum shalat zuhur”, “Puasalah sejak terbit fajar sampai terbenam matahari”, atau “Infakkanlah sebesar sepersepuluh dari harta yang kamu miliki”. Macam-macam mubayyan yang sering digunakan dalam hukum Islam antara lain Mubayyan bi al-ma’na perintah atau hukum yang diberikan dengan penjelasan atau arti tertentu. Contohnya adalah perintah untuk berpuasa pada bulan bi al-adad perintah atau hukum yang diberikan dengan keterangan angka atau jumlah tertentu. Contohnya adalah perintah untuk melaksanakan shalat lima waktu dalam bi al-waqti perintah atau hukum yang diberikan dengan penjelasan mengenai waktu tertentu atau kondisi tertentu. Contohnya adalah perintah untuk melaksanakan shalat subuh ketika fajar mulai bi al-maujud perintah atau hukum yang diberikan dengan penjelasan mengenai benda atau objek tertentu. Contohnya adalah perintah untuk menyembelih hewan tertentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Klasifikasi Mubayyan. a. Mubayyan Muttashil, adalah mujmal yang disertai penjelasan yang terdapat dalam satu nash. Misalnya dalam Al-Qur’an Surat An Nisa’ 4 176, يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “ mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah Katakanlah “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah yaitu jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai seluruh harta saudara perempuan, jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” QS. An Nisa’ 4 176 Dalam praktiknya, pemahaman mengenai perintah mujmal dan mubayyan dalam hukum Islam sangat penting agar kita dapat menjalankan ajaran Islam dengan benar dan meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian mujmal, mubayyan, dan macam-macam mubayyan dalam hukum Islam. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi kita dalam mengaplikasikan ajaran Islam secara benar dan meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Terima kasih.
Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 090311 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d81e0b5b835b894 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
pertanyaan tentang mujmal dan mubayyan